Jawab :
Jelaskan Istilah-istilah berikut ini !!!
1.
Pengertian Nikah : secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung.
Adapun secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan
perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual”.
2. Pengertian Talaq adalah ucapan perceraian dari sepasang suami istri. Mengikut istilah syara' ia bermaksud,
"Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimat atau lafaz yang menunjukkan talak atau
perceraian".
3.
Pengertian Talak Bain Kubra
adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali. Iaitu
suami telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali.
4.
Pengertian Talak Bain Sughra
adalah talak yang telah diucapkan oleh suami kurang daripada tiga kali, tetapi
pasangan tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang
baru, walaupun isterinya di dalam iddah.
5. Pengertian
Rujuk: artinya kembali. Menurut
syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan
dalam masa iddah sesudah ditalak raj’iy.
6.
Pengertian Khuluk adalah talak yang dijatuhkan suami karena
menyetujui / memenuhi permintaan isterinya dengan cara seorang istri membayar
tebusan.
7.
Pengertian Li’an: menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling
melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah
syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa
isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai
anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya
yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
8.
Pengertian Zihar berasal
dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang. Zihar adalah ungkapan
suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan
ibunya, seperti dalam ungkapan; “punggungmu sama dengan punggung ibuku” Read More ....