Pendidikan Agama


Jawab : Jelaskan Istilah-istilah berikut ini !!!
1.     Pengertian Nikah : secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Adapun secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual”.
2.    Pengertian Talaq adalah ucapan perceraian dari sepasang suami istri. Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimat atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
3.    Pengertian Talak Bain Kubra adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali. Iaitu suami telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali.
4.     Pengertian Talak Bain Sughra adalah talak yang telah diucapkan oleh suami kurang daripada tiga kali, tetapi pasangan tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang baru, walaupun isterinya di dalam iddah.
5.     Pengertian Rujuk: artinya kembali. Menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’iy.
6.     Pengertian Khuluk adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui / memenuhi permintaan isterinya dengan cara seorang istri membayar tebusan.
7.     Pengertian Li’an: menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
8.     Pengertian Zihar berasal dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang. Zihar adalah ungkapan suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan ibunya, seperti dalam ungkapan; “punggungmu sama dengan punggung ibuku” Read More ....
9.     Pengertian Illa: Menurut bahasa yaitu melarang diri dengan menggunakan sumpah Menurut istilah yaitu sumpah untuk tidak mencampuri lagi isteri dalam waktu empat bulan dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.



Jawab : Jelaskan definisi dan pendapat tentang model berikut ini !!!

1.       Nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama tapi tidak sah menurut negara karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri juga disebut dengan Nikah di Bawah Tangan. Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

2.       Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya. nikah mut'ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut'ah karena tujuanya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan.

3.      Pernikahan beda agama atau perkawinan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawianan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau faham. Pandangan Agama Islam terhadap perkawinan antar agama, pada prinsipnya tidak memperkenankannya. Dalam Alquran dengan tegas dilarang perkawinan antara orang Islam dengan orang musrik seperti yang tertulis dalam Al-Quran yang berbunyi :
“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik sebelum mereka beriman. Sesungguh nya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walupun dia menarik hati. Dan janganlah kamu menikahkah orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (Al-Baqarah [2]:221)

4.       Poligami dari sudut bahasa adalah menghimpunkan berbilang isteri dalam satu masa. Mengikut Kamus Dewan, poligami bererti amalan beristeri lebih daripada seorang pada masa yang sama. Dalam bahsa arab, poligami disebut Ta’addad al-Zawjatتعدد الزوجات . Asal perkataan Ta’addad (تعدد) bererti bilangan, manakala perkataan al zawjat (الزوجات) diambil dari perkataan al-zawjat (الزوجة) yang bererti isteri. Poligami (poli berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
·         Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang.
·         Poliandri, yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang.

Penulis : Refai Muclas ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pendidikan Agama ini dipublish oleh Refai Muclas pada hari Rabu, 17 April 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pendidikan Agama
 

0 komentar:

Posting Komentar