Jawab : Jelaskan Istilah-istilah berikut ini !!!
1.
Pengertian Nikah : secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung.
Adapun secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan
perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual”.
2. Pengertian Talaq adalah ucapan perceraian dari sepasang suami istri. Mengikut istilah syara' ia bermaksud,
"Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimat atau lafaz yang menunjukkan talak atau
perceraian".
3.
Pengertian Talak Bain Kubra
adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali. Iaitu
suami telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali.
4.
Pengertian Talak Bain Sughra
adalah talak yang telah diucapkan oleh suami kurang daripada tiga kali, tetapi
pasangan tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang
baru, walaupun isterinya di dalam iddah.
5. Pengertian
Rujuk: artinya kembali. Menurut
syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan
dalam masa iddah sesudah ditalak raj’iy.
6.
Pengertian Khuluk adalah talak yang dijatuhkan suami karena
menyetujui / memenuhi permintaan isterinya dengan cara seorang istri membayar
tebusan.
7.
Pengertian Li’an: menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling
melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah
syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa
isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai
anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya
yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
8.
Pengertian Zihar berasal
dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang. Zihar adalah ungkapan
suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan
ibunya, seperti dalam ungkapan; “punggungmu sama dengan punggung ibuku” Read More ....
9. Pengertian
Illa: Menurut bahasa yaitu
melarang diri dengan menggunakan sumpah Menurut istilah yaitu sumpah untuk
tidak mencampuri lagi isteri dalam waktu empat bulan dengan tidak menyebutkan
jangka waktunya.
Jawab : Jelaskan definisi dan pendapat tentang
model berikut ini !!!
1. Nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri
berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang
berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama tapi tidak
sah menurut negara karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Nikah siri juga disebut dengan Nikah di Bawah Tangan. Kata siri yang berarti
rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah
perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut
berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.Dalam
beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam
pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
2. Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin
tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa
tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal
kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya. nikah mut'ah
ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut'ah karena tujuanya adalah untuk
mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan
anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan
pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan.
3. Pernikahan beda agama atau perkawinan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawianan dua
insan yang berbeda agama, kepercayaan atau faham. Pandangan
Agama Islam terhadap perkawinan antar agama, pada prinsipnya tidak
memperkenankannya. Dalam Alquran dengan tegas dilarang perkawinan antara orang
Islam dengan orang musrik seperti yang tertulis dalam Al-Quran yang berbunyi :
“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik sebelum
mereka beriman. Sesungguh nya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walupun dia menarik hati. Dan janganlah kamu menikahkah orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (Al-Baqarah [2]:221)
4. Poligami dari sudut bahasa adalah
menghimpunkan berbilang isteri dalam satu masa. Mengikut Kamus Dewan, poligami
bererti amalan beristeri lebih daripada seorang pada masa yang sama. Dalam
bahsa arab, poligami disebut Ta’addad al-Zawjatتعدد الزوجات .
Asal perkataan Ta’addad (تعدد) bererti bilangan, manakala perkataan al zawjat (الزوجات) diambil
dari perkataan al-zawjat (الزوجة) yang bererti isteri. Poligami
(poli berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau
wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri
atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
·
Poligini,
yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang.
·
Poliandri,
yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang.


0 komentar:
Posting Komentar